Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2O22 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2O22 merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2O22.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 agustus 2O21 oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 diundangkan Dirjen PUU Kemenkumham RI Benny Riyanto pada tanggal 24 Agustus 2O21 di Jakarta.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 961. agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan Download Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22. DOWNLOAD DISINI
Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2O22 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2O22 merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2O22.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 agustus 2O21 oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 diundangkan Dirjen PUU Kemenkumham RI Benny Riyanto pada tanggal 24 Agustus 2O21 di Jakarta.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22 diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 961. agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan Download Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O21 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O22. DOWNLOAD DISINI
Download Juga Artikel Lainnya: