Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Dalam rangka mengatur penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Diterbitkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 2021 Oleh Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar selanjutnya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto dan dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961.

Silakan Pelajari Selengkapnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI