Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, menjadikan desa sebagai basis dan pelopor penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta sumber data dan informasi dalam menentukan kebijakan pemerintahan negara yang berbeda. Dalam keadaan demikian, salah satu faktor keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan efektif. Seiring dengan berjalannya penyelenggaraan ketatanegaraan di tingkat desa, menjadi semakin penting untuk mewujudkan otonomi desa yang kuat sekaligus mendukung otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Buku Aparat Pemerintah Desa.
DOWNLOAD DISINI