Sebagaimana pemerintah desa harus menyusun laporan kinerja tahunan, BPD juga harus menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada bupati atau walikota. Dasar hukum Laporan Kinerja BPD adalah sebagai berikut:
Permendagri No. Pasal 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pasal 61 Ayat 3, “Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam arti ayat (1) adalah Camat. Tertulis dan/atau Lisan. Selain , secara jelas disebutkan sesuai dengan Pasal 62 Ayat 2. “Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 61 Ayat 3 adalah Desa kepada Penduduk, yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa. Suatu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja misi Dewan Pertimbangan (BPD).
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Laporan Kinerja BPD Tahunan, Format Ms Word. DOWNLOAD DISINIDownload Juga Artikel Lainnya:
0 Comments
Post a Comment