Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengadaan Barang/jasa Di Desa Sesuai Regulasi

Mekanisme Pengadaan Barang/jasa Di Desa Sesuai Regulasi



Sejak dibimbing oleh Presiden Joko Widodo, pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapat perhatian lebih, terutama dalam pembayaran dana desa. LKPP telah mengeluarkan beberapa peraturan dalam konteks ini. Baru-baru ini diterbitkan Ordonansi Kelembagaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pengadaan barang/jasa di desa

harus diimbangi dengan kemampuan personel terpercaya yang paham betul aturan PBJ desa. Oleh karena itu berikut ini akan kami uraikan pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa secara lengkap dan mudah dipahami. Pengadaan Barang/Jasa di Desa

merupakan kegiatan Pemerintah Desa untuk pengadaan Barang/Jasa melalui otonomi dan/atau Penyedia Barang/Jasa yang kegiatan dan anggarannya dapat diperoleh dari APBD Desa. Regulasi pengadaan desa didasarkan pada Peraturan Kelembagaan (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019, yang memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.

Pengadaan barang dan jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui otonomi dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di desa melalui pelibatan masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan penguatan masyarakat lokal. Jika Anda tidak dapat membeli sendiri barang dan jasa di desa Anda, Anda dapat membeli sebagian atau seluruhnya melalui penyedia Anda.

Download Mekanisme Pengadaan Barang/jasa Di Desa Sesuai Regulasi. DOWNLOAD DISINI