Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022
Penyempurnaan Kebijakan Pengalokasian Dana Desa
- Perluasan cluster Alokasi Dasar berdasarkan Jumlah Penduduk dari 5 cluster menjadi 7 cluster agar lebih mencerminkan keadilan
- Menurunkan nominal Alokasi Afirmasi per desa agar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal lebih termotivasi mendapatkan Alokasi Kinerja
- Memperkecil porsi Alokasi Formula dari 31% menjadi 30% dan selisihnya untuk memperbesar porsi komponen Alokasi Kinerja dari 3% menjadi 4% untuk memotivasi semua desa agar meningkatkan status dan kinerjanya
Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa
- Pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlinsos BLT Desa
- Mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa
- Program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal
- Program TIK untuk peningkatan kualitas pelayanan desa
- Program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
- Peningkatan penyediaan kualitas basis data
- Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
- Jika terdapat desa bermasalah, atau:
- Kades menyalahgunakan Dana Desa