Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

Penyempurnaan Kebijakan Pengalokasian Dana Desa
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022


  • Perluasan cluster Alokasi Dasar berdasarkan Jumlah Penduduk dari 5 cluster menjadi 7 cluster agar lebih mencerminkan keadilan
  • Menurunkan nominal Alokasi Afirmasi per desa agar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal lebih termotivasi mendapatkan Alokasi Kinerja
  • Memperkecil porsi Alokasi Formula dari 31% menjadi 30% dan selisihnya untuk memperbesar porsi komponen Alokasi Kinerja dari 3% menjadi 4% untuk memotivasi semua desa agar meningkatkan status dan kinerjanya
Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa
  • Pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlinsos BLT Desa
  • Mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa
  • Program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal
  • Program TIK untuk peningkatan kualitas pelayanan desa
  • Program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
Perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan Dana Desa
  • Peningkatan penyediaan kualitas basis data
  • Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
Melanjutkan kebijakan pengenaan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa
  • Jika terdapat desa bermasalah, atau:
  • Kades menyalahgunakan Dana Desa
Selengkapnya Download File Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI