Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.