Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


  • program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  • program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen);
  • dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  • Program sektor prioritas lainnya.
Demikianlah penjelasan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.