Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Cek Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)

Cara Cek Penerima PIPPemerintah melalui kemendikbudristek telah berusaha memenuhi tanggungjawabnya dalam bidang pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Cara Cek Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)


Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut;


Ayat (3) UUD 1945 : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya ayat (4) UUD 1945 menyebutkan : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Dalam rangka untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar atau PIP. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang disalurkan melalui kemendikbudristek yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan bantuan PIP diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Sasaran Penerima PIP

Adapun Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah sebagai berikut :
  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Nama Penerima PIP

Adapun cara untuk melakukan pengecekan daftar Nama-nama Penerima PIP adalah sebagai berikut:
  • Silakan Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
  • Silakan Masukkan Nomor Induk Siswa Nasionanl (NISN).
  • Silakan Masukkan tanggal lahir siswa dan Nama ibu kandung.
  • Silakan Klik cek data.
Mekanisme pencairan dana PIP bisa dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Adapun Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Untuk Siswa pemegang KIP jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B/kursus bisa mencairkan dana PIP di BRI sedangkan jenjang SMA/Paket C dana PIP bisa dicairkan di BNI.

Dana bantuan PIP dapat dipergunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Demikian artike singkat yang membahas tentang Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.

Sumber : pip.kemdikbud.go.id