Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa

Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa ditetapkan dalam rangka: a. bahwa untuk membuka kesempatan bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa untuk menempuh pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau desa, perlu menyusun panduan rekognisi pembelajaran lampau desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa;
Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa

Selengkapnya Silakan Bapak/Ibu Download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa. DOWNLOAD DISINI