Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa

Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa ditetapkan dalam rangka: a. bahwa untuk membuka kesempatan bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa untuk menempuh pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau desa, perlu menyusun panduan rekognisi pembelajaran lampau desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa;
Kepmendesa PDTT Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa

Selengkapnya Silakan Bapak/Ibu Download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa. DOWNLOAD DISINI

0 Comments