Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib Tahu


Sejarah Kode Etik Guru Indonesia

Sejarah Kode Etik Guru Indonesia dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang.
Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib Tahu


Selanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia.


Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya adalah para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut:
  • Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
  • Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
  • Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
  • Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.
Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kode Etik Guru

Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional seorang guru dalam kaitannya dengan siswa, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumber Kode Etik Guru

Dalam proses perumusan Kode Etik Guru harus bersumber dari hal-hal berikut.
Nilai agama dan Pancasila.

Nilai kompetensi guru yang meliputi sebagai berikut:

  • kompetensi pedagogik,
  • kompetensi kepribadian,
  • kompetensi sosial, dan
  • kompetensi profesional.
Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi sebagai berikut;
  • perkembangan kesehatan jasmani, perkembangan emosional,
  • perkembangan intelektual,
  • perkembangan spiritual, dan sosial.
Pelaksanaan Kode Etik Guru

Dalam pelaksanaan Kode Etik Guru, masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut:
  • Pendidikan dan kualitas guru.
  • Sarana dan prasarana pendidikan.
  • Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru.
  • Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.
Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya.

Pelanggaran Kode Etik Guru

Pelanggaran Kode Etik Guru bisa diartikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik guru adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik.

Setiap guru indonesia harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/PGRI.2008. Kode Etik Guru Indonesia juga mengalami beberapa penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan.

Pengertian Kode Etik Guru Indonesia


Yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan oleh seorang guru dalam rangka menunaikan tugas-tugas profesionalnya.

Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia

Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai pelanggaran.

Guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Pemberian sanksi dilaksanakan objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.

9 Kode Etik Guru Indonesia TERBARU

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai agama dan Pancasila, nilai-nilai kompetensi guru, dan nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia.

Berikut ini merupakan bunyi dari 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru yang telah disempurnakan.

Kode Etik Guru Indonesia

  • Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  • Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  • Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  • Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  • Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  • Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  • Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
  • Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  • Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Demikian Kode Etik Guru Indonesia terbaru. Semoga bermanfaat bagi para guru dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru profesional.