Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Tahun 2022

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA. PPG dalam Jabatan selain dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga terdapat pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag).
https://www.juragandesa.id/2022/02/pendaftaran-ppg-dalam-jabatan-kemenag.html


PPG dalam jabatan Kementerian Agama (Kemenag) diperuntukkan bagi guru Madrasah (MI/MTs/MA).


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tentang 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 22 Februari 2022.

Surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

Secara singkatnya, berikut ini merupakan isi Surat Edaran tersebut.

"Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu perlu disampaikan beberapa hal-hal."

Sementara itu, hal-hal yang dimaksud berhubungan dengan tanggal pendaftaran, ketentuan syarat, dan akun pendaftaran yang digunakan.

Pasalnya, pendaftaran PPG yang mengacu pada Kemendikbud dengan yang mengacu pada Kemenag memiliki sedikit perbedaan.

Salah satu perbedaan di antara keduanya, yakni akun pendaftaran yang digunakan.

Akun pendaftaran PPG dalam Jabatan untuk Kemenag melalui akun Simpatika.

Berikut ini isi Surat Edaran pendaftaran PPG dalam Jabatan dari Kemenag Tanggal 22 Februari, adalah:
  1. Pendaftaran PPG dalam Jabatan dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022. Bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA
  3. Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan Kemenag

Sementara itu, syarat agar dapat mengajukan diri mengikuti PPG dalam Jabatan Kemenag berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No 378.Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 yang diedarkan tahun 2018 adalah sebagai berikut.
  • Memiliki Ijazah S1 atau D4
  • Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
  • Pendaftar berusia maksimal 58 tahun
  • Pendaftar diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2005
Cara Daftar PPG Kemenag 2022

Pada peraturan sebelumnya, jika telah memenuhi persyaratan dapat melakukan ajuan PPG dalam Jabatan di akun Simpatika. Langkahnya sebagai berikut:
  • Silakan Kunjungi laman https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Silakan Login PTK/Admin, silakan login menggunakan akun masing-masing.
  • Silakan klik menu 'PPG dalam Jabatan', klik tombol 'Ajukan PPG'
  • Jika pendaftar memenuhi syarat akan terdapat imbauan untuk mengisi data-data sesuai syarat dan ketentuan. Namun, jika belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud akan pula terdapat imbauan terkait persyaratan yang belum terpenuhi.
  • Setelah mengisi semua data, barulah dapat mencetak bukti ajuan.
Demikianlah artikel yang membahas tentang syarat dan cara daftar PPG kemenag Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Artikel ini Telah Tayang di prsoloraya.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA"