Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Percepatan Penyaluran BLT Desa dan Realokasi Dana Desa Tahun 2022

Surat Edaran Percepatan Penyaluran BLT Desa dan Realokasi Dana Desa Tahun 2022Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung penurunan angka kemiskinan di Desa, melalui program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan kegiatan dukungan pemulihan ekonomi skala desa, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran Percepatan Penyaluran BLT Desa dan Realokasi Dana Desa Tahun 2022

1. Bupati/Wali Kota agar segera mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap I dan BLT Desa, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan langkah-langkah sebagai berikut:


a. Menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa berupa Surat Kuasa, Peraturan Desa mengenai APBDesa;

b. Merekam data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dan dokumen lain yang disampaikan oleh kepala Desa pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN);

c. Memberitahukan kepada kepala Desa bahwa APBDesa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dapat digunakan sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I dan BLT Desa;

d. Melakukan perekaman realisasi jumlah KPM yang telah menerima pembayaran BLT Desa; dan

e. Melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya untuk selanjutnya mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa triwulan berikutnya.

2. Kebijakan realokasi Dana Desa bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), antara lain sebagai berikut:

a. Bupati/Wali Kota dapat merealokasi Dana Desa antardesa setelah Kementerian Keuangan menyampaikan data total Dana Desa yang direalokasi dalam rangka melaksanakan program prioritas Pemerintah di wilayahnya.

b. Bupati/Wali Kota diberikan diskresi untuk menetapkan skema realokasi sebagai berikut:

1) merealokasi sebagian selisih Dana Desa untuk BLT Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Desa lain yang membutuhkan tambahan Dana Desa; dan/atau

2) merealokasikan kembali selisih Dana Desa untuk BLT Desa di RKUN ke Desa yang bersangkutan.

c. Bupati/Wali Kota tetap mempedomani ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

3. Sehubungan dengan adanya surat permohonan dari beberapa kepala Desa ditujukan kepada Kementerian Keuangan perihal permintaan bantuan Dana Desa, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp68 triliun yang dialokasikan kepada 74.960 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh) Desa berdasarkan formula yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Anggaran Dana Desa tersebut bersifat final dan tidak terdapat tambahan pendanaan lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Dalam rangka menjaga good governance Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya menghindari adanya indikasi penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas pengalokasian Dana Desa, kami mengimbau:

a. Bupati/Wali Kota agar berperan aktif melaksanakan sosialisasi kebijakan Dana Desa kepada para kepala Desa.

b. Bupati/Wali Kota dan kepala Desa diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan atas informasi yang diberikan oleh oknum yang menjanjikan tambahan dana kepada Desa selain Dana Desa dengan meminta imbalan berupa uang atau bentuk lainnya.

Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Selengkapnya Silakan Download Surat Edaran Percepatan Penyaluran BLT Desa dan Realokasi Dana Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI