Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan dan Cara Daftar PPG Bagi Guru Melalui SIMPKB Tahun 2022

Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022. Sebagaimana diketahui bahwa, serifikat Pendidik atau SERDIK merupakan salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.
https://www.juragandesa.id/2022/02/syarat-cara-daftar-ppg-2022.html


Serdik dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan bagi profesi seorang guru, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga dijadikan sebagai syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Serifikat Pendidik atau SERDIK didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Apa Itu PPG? Pengertian PPG

Program Profesi Guru singkatan dari PPG adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka mempersiapkan lulusan S1 Pendidikan dan DIV Non pendidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru untuk menguasai kompetensi guru seutuhnya yang berstandar nasional.

Program Profesi Guru atau PPG merupakan strategi yang dijalankan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik/kualifikasi khususnya seorang guru melalui program pendidikan profesi guru. Hal ini sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang dijabarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 mengenai Pendidikan Guru Pra Jabatan.

Saat Bapak/Ibu mendaftar PPG akan diarahkan pada pemilihan keahlian sehingga nantinya setelah dinyatakan lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidikan profesional sesuai keahlian yang dipilih seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah. Untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ini adalah selama 2 semester.

Tujuan Penyelenggaraan PPG

Tujuan pemerintah menyelenggarakan program profesi guru adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 3 yaitu calon guru akan memiliki keahlian dan kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan tujuan lain yang tercantum pada Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 ialah:
  • Tenaga pendidik mampu untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas dalam berkelanjutan.
  • Dengan mengikuti PPG, akan menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi dalam merencanaka, melaksanakan, dan menilai sebuah pembelajaran.
  • Menindaklanjuti hasil penilaian melalui pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
Siapa Pihak Yang Menyelenggarakan PPG?

Program PPG diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) serta telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Mendikbud Ristek. Perlu anda ketahui bahwa penetapan LPTK oleh Menteri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.

Surat Keputusan Menteri tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) berlaku selama 3 tahun, baru kemudian Perguruan Tinggi dapat memperpanjang penyelenggaraannya. yang tentunya harus ada evaluasi ulang.

LPTK juga dilakukan evaluasi berkala oleh pihak yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal. Evaluasi ini tentu saja dilakukan agar kualitas program profesi tetap terjaga dan mampu menghasilkan guru-guru berkualitas.

Syarat Calon Peserta PPG tahun 2022

Bagaimana persyaratan dan cara mendaftar PPG melalui SIMPKB? Berikut ini simak baik-baik penjelasannya.

Guru yang akan mendaftar PPG Memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  • Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.
  • Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi. Dibuktikan dengan scan ijazah.
  • Berkualifikasi S1/DIV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar. Dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).
  • Berstatus guru PNS atau non-PNS di sekolah Negeri, atau guru tetap yayasan (GTY).
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).
  • Berusia maksimal 58 tahun, terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.
Cara daftar calon peserta PPG di SIMPKB tahun 2022

Berikut ini tata cara pendaftaran PPG melalui SIMPKB tahun 2022:
  • Silakan Bapak/Ibu Kunjungi website resmi https://paspor.simpkb.id
  • Silakan Bapak/Ibu Isi username dan password, lalu klik masuk.
  • Jika sudah masuk ke beranda SIMPKB, maka akan tampil undangan pemberitahuan jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
  • Adapun keterangan yang muncul adalah sebagai berikut: "Anda Diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan".
Syarat Lainnya Bagi Calon Peserta PPG tahun 2022

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Belum pernah memiliki sertifikasi pendidik
  • Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  • TMT Pengangkatan maksimal 2015
  • Kualifikasi pendidikan wajib S1/DIV
  • Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2021.
Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut.

Jika Bapak/Ibu diundang, silahkan mendaftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran sesuai yang tertera pada website.
  • Silakan Bapak/Ibu Klik mendaftar sekarang.
  • Jika telah mengklik “mendaftar sekarang”, Silakan Bapak/Ibu lengkapi data Anda.
  • Jika semua data yang dibutuhkan sudah diisi dengan lengkap dan benar, silahkan melanjutkan pendaftaran peserta PPG dengan klik lanjut.
  • Setelah itu, Silakan Bapak/Ibu klik DAFTAR.
  • Setelah DAFTAR, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran sekali lagi, klik ya.
  • Selanjutnya, Silakan Bapak/Ibu cetak tanda bukti pengajuan calon peserta PPG 2022.
Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG

Pertanyaanya, apakah semua kampus atau universitas menyelenggarakan PPG? Tentu saja tidak. Program PPG diselenggarakan oleh PT (Perguruan Tinggi) yang telah mempunyai lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Dikutip dari situs kompas.com, terdapat 63 Universitas yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan PPG. Berikut ini adalah daftar kampus yang menyelenggarakan program PPG :




Untuk diketahui oleh Bapak/Ibu bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya pemerintah dalam rangka membentuk guru profesional di bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kehadiran Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkan mampu membentuk karakter tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.

Demikianlah Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru. Salam juragandesa.id