Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa. Pada artikel berikut ini admin blog juragandesa.id akan berbagi informasi tentang Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa.
Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa


Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.


Tupoksi Kasi Pelayanan di Desa

Yang dimaksud dengan Kasi Pelayanan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan pelaksana teknis di Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan,serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Tugas Kasi Pelayanan Desa

Disamping melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas operasional yang membantu kepala desa, dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan perihal tugas Kasi Pelayanan dalam hal pelaksana kegiatan anggaran, tugasnya menyatu dengan kaur dan kasi-kasi lainnya. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Adapun tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya murni
  • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di Desa;
  • Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat;
Demikian penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Kasi Pelanan Desa sbagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.