Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DOWNLOAD Lampiran Permendikbudristek no 21 Tahun 2022

Permendikbudristek No 21 tahun 2022 | Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Standar Penilaian Pendidikan Permendikbudristek No 21 tahun 2022

    Penilaian Hasil Belajar

    Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian  secara :
    1. berkeadilan; Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik
    2. objektif; Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian
      perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik
    3. edukatif; Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
    Dalam pelaksanaannya Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan, yang meliputi:
    1. perumusan tujuan Penilaian; dengan memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan, yang dimuat dalam perencanaan pembelajaran
    2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; dilaksanakan oleh Pendidik dengan:
      1. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
      2. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
    3. pelaksanaan Penilaian; dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
    4. pengolahan hasil Penilaian;  dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
    5. pelaporan hasil Penilaian; dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian dan  paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.  laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tersebut tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

    Bentuk Penilaian

    Bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik adalah :
    1. Penilaian formatif; 
    2. Penilaian sumatif.

    Penilaian Formatif  

    • dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
    • bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
      1. Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan
      2. perkembangan belajar Peserta Didik.
    • Penilaian formatif merupakan umpan balik untuk :
      1. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
      2. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

    Penilaian Sumatif

    • dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
    • bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
      1. kenaikan kelas; dan
      2. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
    • Penilaian pencapaian hasil belajar dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

    Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelululusan

    Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

    Sedangkan penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
    1. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
    2. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

    Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

    Download Standar Penilaian Pendidikan

    Download Standar Penilaian Pendidikan Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 ;


    Atau silahkan klik link berikut ini tentang Standar Penilaian Pendidikan ;


    Penelusuran terkait
    • permendikbud nomor 21 tahun 2022 pdf
    • permendikbud 21 tahun 2022
    • permendikbudristek no. 56 tahun 2022 pdf
    • permendikbudristek no. 16 tahun 2022 pdf
    • permendikbudristek no. 22 tahun 2022
    • permendikbudristek no. 56 tahun 2022
    • permendikbudristek no. 5 tahun 2022 pdf
    • permendikbudristek tahun 2022 tentang standar pengelolaan