Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023. Pada artikel berikut ini, admin blog juragandesa.id akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilengkapi oleh guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang.
Syarat PPG Dalam Jabatan 2023

Bagi anda guru non sertifikasi yang mempunyai minat yang kuat untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang maka perlu di ketahui bahwa terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang harus anda ketahui untuk dapat mendaftar PPG.

Program PPG dalam jabatan sendiri bertujuan untuk mencetak guru agar menjadi tenaga pendidik yang professional dan kompeten dan para lulusannya akan diberikan bukti formal yang berupa sertifikat pendidik.

Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara agar memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sertifikasi guru tersebut memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial serta bisa professional sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan.

Guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan syarat rincian yang dijelaskan dibawah ini:
  • Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak atau PGP
  • Guru yang sudah menjalani pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada yahap akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam poin 1 dan 2.
Masih dalam peraturan yang sama terdapat delapan syarat yang wajib di penuhi untuk para guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG dalam jabatan, Yuk simak ulasan dibawah ini!
  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik pada jenjang pendidikan S1 atau D4
  • Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan.
  • Memiliki usia maksimal yakni 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Dinyatakan sehat jasmani maupun rohani
  • Di nyatakan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang sudah di larang.
  • Memiliki kelakuan yang baik, good attitude.
  • Sudah terdaftar ke dalam sistem Dapodik Kementerian.
Selain persyaratan sebagaimana yang telah disyaratkan di atas maka Kemendikbud pun akan mempertimbangkan mengenai keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG melalui beberapa poin yang di sebutkan di bawah ini. Simak secara detail;
  • Memiliki masa kerja yang paling lama
  • Memiliki usia yang paling tinggi
  • Dari Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  • Mampu memiliki perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi
  • Maka selanjutnya bagi guru yang akan mendaftar PPG dalam jabatan ( PPGJ ) harus melewati tahapan seleksi administrasi dan akademi.
Bagi guru yang sudah berhasil lulus maka tahap selanjutnya yakni menjadi peserta PPG dalam jabatan atau PPGDJ yang nantinya wajib untuk mengikuti serangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK ( Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.

Beban belajar untuk guru PPGDJ bisa dipenuhi melewati rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran program studi PPG.

Demikianlah penjelasan tentang persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan (PPGDJ) dan bagaimana cara agar mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang. Semoga bermanfaat dan sukses bagi anda guru yang akan mendaftar PPG dalam jabatan.