Implementasi Kurikulum Merdeka
Implementasi Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka adalah salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada peserta didik dalam menentukan jalur, metode, dan sumber belajar sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan mereka. Kurikulum Merdeka juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang berorientasi pada pengembangan kompetensi abad 21, seperti kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan keterampilan berpikir kritis.
Untuk mewujudkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang implementasi program ini di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Beberapa kebijakan tersebut antara lain adalah:
Untuk mewujudkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang implementasi program ini di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Beberapa kebijakan tersebut antara lain adalah:
- Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang mengatur tentang pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran yang diminati dan relevan dengan kebutuhan masa depan.
- Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang mengatur tentang pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah lintas program studi, lintas perguruan tinggi, maupun lintas negara.
- Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang pengembangan kurikulum berbasis kompetensi dan luaran yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyusunan kurikulum yang meliputi relevansi, fleksibilitas, integrasi, kontekstualisasi, diversifikasi, dan partisipasi.