Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka

Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada siswa dan guru dalam menentukan proses pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan potensi mereka. Kurikulum Merdeka juga mengubah sistem penilaian dan kenaikan kelas yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah.
Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka

Salah satu perubahan yang signifikan adalah kriteria kenaikan kelas yang tidak lagi bergantung pada nilai rapor, melainkan pada pencapaian kompetensi dasar (KD) yang ditetapkan oleh guru. Siswa yang telah mencapai KD minimal 75% dari semua mata pelajaran yang diambilnya dapat naik ke kelas berikutnya tanpa harus mengulang tahun ajaran. Siswa yang belum mencapai KD minimal 75% dapat mengikuti program remedial atau pengayaan untuk meningkatkan kompetensinya.

Kriteria kenaikan kelas ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap siswa yang tidak lulus atau harus mengulang tahun ajaran. Dengan demikian, siswa dapat belajar sesuai dengan kemampuan dan kecepatan mereka sendiri tanpa merasa tertekan atau minder. Selain itu, kriteria kenaikan kelas ini juga mendorong siswa untuk lebih aktif, kreatif, dan mandiri dalam belajar, serta lebih bertanggung jawab atas hasil belajar mereka.

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberikan manfaat bagi siswa, guru, sekolah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan kurikulum yang lebih fleksibel, relevan, dan bermakna, siswa dapat mengembangkan potensi diri mereka secara optimal dan menjadi generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan.