Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, AMIR SYAMSUDIN selanjutnya dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Adapun latar belakang diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang
Selanjutnya silakan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. DOWNLOAD DISINI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, AMIR SYAMSUDIN selanjutnya dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Adapun latar belakang diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang
Selanjutnya silakan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. DOWNLOAD DISINI