Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Akun Akses Layanan Belajar

Akun Akses Layanan Belajar. Dasar Hukum Akun Pembelajaran ialah Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Akun Akses Layanan Belajar

Sebagaimana diketahui bahwa Akun Pembelajaran dipergunakan untuk mengakses Aplikasi Pembelajaran, Akun Pembelajaran yang dimaksud adalah akun elektronik dengan domain belajar.id yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.


Cara Akses Dan Aktivasi Akun Pembelajaran, Belajar.Id

Berikut ini merupakan Cara akses dan aktivasi Akun Pembelajaran, belajar.id:
  1. LANGKAH 1, Silakan anda Akses pd.data.kemdikbud.go.id, Operator Satuan Pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  2. LANGKAH 2, Silakan anda download Akun, Pada laman tersebut, operator pilih tombol "Unduh Akun" untuk unduh dokumen CSV.
  3. LANGKAH 3, Distribusi Akun, Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan akun ke setiap pengguna di satuan pendidikannya.
  4. LANGKAH 4, Aktivasi Akun Pembelajaran belajar.id, Silakan anda Login ke laman mail.google.com dan gunakan user ID dan password yang telah didistribusikan.
  5. LANGKAH 5, Silakan anda menyetujui syarat dan ketentuan, Pengguna diwajibkan untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran.
Permintaan Dan Aktivasi Akun Pembelajaran (Pemerintah Daerah)


LANGKAH 1, Silakan anda akses http://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas
Pejabat struktural pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengisi formulir pembuatan Akun Pembelajaran.

LANGKAH 2, Maksimal 7 hari setelah pengisian formulir, informasi terkait Akun Pembelajaran dapat dilihat melalui salah satu dari metode berikut :


Metode 1 - Akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat email pribadi yang sudah terdaftar.

Metode 2 - Operator Dinas dapat mengakses https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dan melakukan login menggunakan akun operator Dinas. Pilih Instansi > Pilih Nama Provinsi > Pilih Nama Kabupaten/Kota > Pilih nama Dinas > Klik Detail > klik Detail pada nama pemilik Akun Pembelajaran > cek email Akun Pembelajaran pada halaman tersebut.

Keamanan Akun Pembelajaran

Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
  • kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
  • kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Kemendikbudristek melakukan koordinasi teknis perlindungan keamanan data dengan K/L terkait.

Dengan Akun Pembelajaran, anda bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan proses belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.

Demikianlah penjelasan tentang Akun Akses Layanan Belajar sebagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Semoga bermanfaat. Salam dari kami admin blog juragandesa.id